Seorang petugas pencatatan sipil (kanan) menerima warga kota Palangka Raya (kiri) untuk melegalisir dokumen kependudukan, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palangka Raya, Kamis (28/3/2019). Salah satu syarat keabsahan dokumen yang difotocopy adalah dengan legalisir dan menunjukan dokumen aslinya pada petugas. MC.Kota Palangka Raya/ bambang