PELAYANAN LEGALISIR SURAT KEPENDUDUKAN

Unduh Foto - Album: pelayanan Publik Maret 2019



Seorang petugas pencatatan sipil (kanan) menerima warga kota Palangka Raya (kiri) untuk melegalisir dokumen kependudukan, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Palangka Raya, Kamis (28/3/2019). Salah satu syarat keabsahan dokumen yang difotocopy adalah dengan legalisir dan menunjukan dokumen aslinya pada petugas. MC.Kota Palangka Raya/ bambang