Sejumlah kendaraan melintasi jembatan penyebrangan orang yang penuh Alat Peraga Kampanye (APK) di Cawang, Jakarta, Sabtu (2/3/2019). Pemasangan poster caleg di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan. Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, Dalam peraturan tersebut ditegaskan, APK tidak boleh dipasang di beberapa tempat, seperti di lembaga pendidikan atau gedung sekolah, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Infopublik/Amiriyandi