Dua pengendara ojek online menerobos perlintasan kereta api di jalan Menteng Trenggulun, Jakarta, Minggu (16/8). Perilaku pengendara yang tidak mematuhi aturan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Aturan melewati perlintasan kereta api terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi antara lain pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00. Infopublik/ Sinar Goro B