Seorang Staf Dinas Sosial Kabupaten Batang, Didik Suharno (kanan), melayani sejumlah warga dari Desa Dringo, Kecamatan Wonotunggal, untuk menerima santunan kematian di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Batang, Rabu (12/9). Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat santunan adalah Kartu Keluarga (KK) almarhum, Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum, Kartu Keluarga ahli waris, KTP ahli waris, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Permohonan Santunan Kematian. MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy