Seoran dokter hewan memeriksa seekor sapi betina di rumah pemotongan hewan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (22/8). Sapi betina diperiksa untuk memastikan organ kesehatan reproduksi hewan. Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. MC Kab. Blora/Teguh.