Sejumlah anggota Komando Rayon Militer (Koramil), Kepolisian Sektor (Polsek), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Kecamatan Kalasan menertibkan reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Jalan Jogja - Solo Km 15, Kalasan, Sleman, Jumat (3/8). Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2015, setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan pemasangan reklame di kantor pemerintah, sarana peribadatan, sarana pendidikan, drainase/saluran tepi jalan terbuka atau tertutup, trotoar penutup drainase/saluran tepi jalan, median/jalur pemisah, jalan dengan melintang jalan, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas umum lainnya. MC Sleman/Zayid