-
Oleh
,
-
Selasa, 17 Desember 2024 | 12:00 WIB,
-
Fotografer :
,
-
31
Seorang petugas Kantor Pelayanan Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang (kanan) memberikan penjelasan kepada warga yang bertanya soal pindah alamat atau tempat tinggal Kamis (5/7). Utuk membuat surat keteragan pindah alamat dokumen yang diperlukan fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pengantar dari desa, dan foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id