-
Oleh
,
-
Sabtu, 18 Mei 2024 | 21:12 WIB,
-
Fotografer :
,
-
51
Seorang warga (kiri), mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, Rabu (4/7). Syarat untuk membuat Kartu Keluarga (KK) adalah Surat Pengantar dari RT yang telah disyahkan Ketua RW, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, dan surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang). MC Batang, Jateng/Jumadi/Ardhy.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id