- Oleh MC PROV ACEH
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:17 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal melantik 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Periode 2024-2028 di Restoran komplek Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (29/10/2024). Menurut Safrizal, pelantikan ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana amanah Pasal 10 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menyebutkan bahwa anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. MC Aceh/Taufik/Wandra