- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 18 Desember 2024 | 20:46 WIB
Seorang warga (kiri) membayar retribusi kendaraan bermotor di Pelabuhan Speedboat Pasar Sarimalaha Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Rabu (23/10/2024). Pembayaran retribusi kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Jasa Pelabuhan Kota Tidore Kepulauan dengan harga Rp2.000/motor.MC Tidore/Hanafidano