- Oleh MC PROV GORONTALO
- Minggu, 24 November 2024 | 06:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Nawawi Pomolango, memberikan arahan pada diseminasi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh dunia usaha di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (27/8/2024). Ketua KPK mengatakan, diseminasi bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan para pelaku dunia usaha dan swasta dari tipikor. Berdasarkan data KPK, sejak tahun 2004 hingga Mei 2024, pelaku korupsi terbanyak adalah dunia usaha dan swasta yaitu sebanyak 456 orang. Kasus penyuapan yang paling banyak mencapai 1.022 kasus, serta pengadaan barang dan jasa jumlahnya mencapai 383 kasus. MC Prov. Gorontalo/Fadly/Haris