- Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 20:13 WIB
Warga (kanan) membeli pernak pernik Merah Putih di Jalan K.S Tubun, Palangka Raya, Rabu (14/8/2024). Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2024. Bendera dijual dengan harga Rp30.000,00-Rp35.000,00. MC Prov Kalteng/dm27