- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Selasa, 5 November 2024 | 19:24 WIB
Pekerja mengecat rambu jalur khusus penyandang disabilitas di Kantor Diskominfo Kota Palangka Raya, Minggu (4/8/2024). Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan semua perkantoran memiliki fasilitas jalur penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyatakan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memenuhi akses publik. MC. Kota Palangka Raya/Adi/ndk