- Oleh Amiri Yandi
- Sabtu, 23 November 2024 | 10:16 WIB
Sejumlah pengemudi kendaraan bermotor memadati jalan raya di jalan Pancoran, Jakarta, Sabtu (20/7/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025, TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Infopublik/Amiriyandi