- Oleh MC PROV GORONTALO
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengisi formulir Model A, Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di salah satu kediaman warga di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Sabtu (29/6/2024). Tanda Bukti Coklit berisi data berupa nama pemilih sesuai dengan kartu keluarga. Tanda Bukti Coklit ditandatangani oleh warga dan Pantarlih. Satu lembar Tanda Bukti Coklit diberikan kepada warga dan selembar lagi untuk Pantarlih. Coklit dilakukan untuk data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada November 2024. MC Prov. Gorontalo/Haris