- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:09 WIB
Seorang anak penyandang disabilitas bernyanyi pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Gedung Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Minggu (3/12/2023). Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyetujui Rancanangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang (PPHP) Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda PPHP Disabilitas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur hak-hak dasar penyandang disabilitas. Perda tersebut terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat. MC Prov. Gorontalo/Fadly/Haris