Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya mendata identitas warga yang membuang sampah melebihi batas waktu yang ditentukan di Jalan Putri Junjung Buih Kota Palangka Raya, Jumat (23/6/2023). Berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, warga diijinkan membuang sampah di TPS mulai pukul 16.00 - 07.00 WIB. MC Kota Palangka Raya/Saudi/ndk