Seorang petugas (kanan), merekam sidik jari siswa yang mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) di Kantor Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa (20/6/2023). Siswa Kelas XI SMK Negeri 1 Gorontalo itu telah wajib KTPel karena sudah berusia 17 tahun. Berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Gorontalo, dari 888.725 jiwa wajib KTPel, hingga 19 Juni 2023 yang sudah melakukan perekaman sebanyak 873.768 jiwa atau mencapai 98,32 persen. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris