Seorang petugas Samsat menggesek nomor rangka kendaraan bermotor di Kantor Samsat Prov kalteng, Palangka Raya, Selasa (28/3/2023). Sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun sekali diperlukan gesek nomor rangka untuk membuktikan bahwa nomor mesin pada kendaraan dan yang tertera di STNK adalah nomor yang sama. MC Prov Kalteng/as/fr.