Tiga guru mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia di SDN 38 Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Jumat (25/11/2022). Dikutip dari kontan.co.id, pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan, semangat patriotisme, melatih kedisiplinan, serta bermakna penghormatan atas jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris