Sejumlah siswa memberikan penghormatan saat pengibaran bendera Merah Putih pada upacara peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia di SDN 38 Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Jumat (25/11/2022). Dikutip dari kompasiana.com, sikap penghormatan kepada bendera Merah Putih diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut berbunyi, pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris