Seorang siswa (kiri), bertindak sebagai pemimpin upacara bendera di halaman SDN Nomor 38 Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Senin (29/8/2022). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, pemimpin upacara bertugas di antaranya memimpin penghormatan dan menyampaikan laporan kepada pembina upacara. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris