Tiga siswa mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara bendera di halaman SDN Nomor 38 Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Senin (29/8/2022). Tata upacara bendera ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam Permendikbud tersebut, pengibaran bendera Merah Putih termasuk dalam susunan acara upacara bendera di sekolah. MC Prov. Gorontalo/Roman/Haris