PETUGAS TULIS PERDA TOKO RITEL

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK JUNI 2022



Petugas Satpol PP menulis peraturan daerah (Perda) toko ritel di Tulung, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Jumat (17/6/2022). Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satpol PP menjelaskan penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 Meter dari pasar tradisional. MC Sleman/HT