Calon penumpang membaca aturan perjalanan dalam negeri dari Satgas COVID-19, di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, di Banjarmasin, Selasa (26/4/2022). Tahun ini, mudik diperbolehkan dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis dua dengan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam atau rapid antigen negatif 1 x 24 jam atau vaksinasi dosis satu dengan hasil tes PCR negatif 3 x 24 jam. Puncak arus mudik jalur laut di Banjarmasin diperkirakan terjadi tanggal 27 hingga 30 April 2022. MC Kalsel/scw/AY