Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan menjelaskan tentang aplikasi Peduli Lindungi kepada pelintas batas yang hendak menyeberang ke Malaysia saat pemeriksaan dokumen kesehatan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/4/2022). Satgas Penanganan COVID-19 mewajibkan pelintas batas dari Malaysia untuk melakukan SWAB PCR pada dua hari sebelumnya, dan harus kembali menjalani tes antigen serta memenuhi ketentuan lain setelah memasuki Indonesia melalui PLBN Entikong. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU