Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menemukan dan menyita miras yang tidak mempunyai izin penjualan pada operasi gabungan di Kota Malang, Minggu (24/4/2022) dini hari. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi ini sekaligus penegakan peraturan daerah dan Surat Edaran Wali Kota Malang, terkait aturan selama bulan Ramadan yang menyebut untuk menghentikan sementara tempat hiburan dan penjualan minuman keras. MC Kota Malang/Achmad Syaiful Afandi/Ramli Prayoga