Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang (kanan) menunjukkan surat tugas dan aturan penghentian sementara aktivitas penjualan miras selama bulan Ramadan kepada pemilik toko di Kota Malang, Minggu (24/4/2022) dini hari. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, bagi yang melanggar langsung diberi tindakan tegas, seperti penyitaan minuman keras yang tak mempunyai izin dan penyegelan. MC Kota Malang/Achmad Syaiful Afandi/Ramli Prayoga