Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel tempat penjual miras yang melanggar aturan di Kota Malang, Minggu (24/4/2022) dini hari. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, sebenarnya aturan selama bulan Ramadan tersebut sudah disosialisasikan jauh hari sebelumnya. MC kota Malang/Achmad Syaiful Afandi/Ramli Prayoga