Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menandatangani berita acara pengambilan sumpah di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (18/4/2022). Total Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Gorontalo sebanyak 1.265 orang. Secara bertahap, GTT tersebut akan dialihkan menjadi P3K berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan P3K Untuk Jabatan Fungsional. MC Prov. Gorontalo/Salman/Haris