Seorang petugas Polres Kotawaringin Barat menggesek nomor rangka mesin kendaraan di Samsat Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (1/3/2022). Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,bahwa salah satu persayaratan perpanjangan STNK wajib melakukan Cek Fisik kendaraan. MC Prov Kalteng/Ist/hmspolda/as/fr