LARANGAN GUNAKAN KNALPOT BRONG

Unduh Foto - Album: JANUARI 2022



Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng (kanan) menghimbau pemilik bengkel (kiri) terkait larangan menggunakan knalpot brong di Palangka Raya, Sabtu (29/1/2022). Kasubditkamsel AKP. Hermanto mengatakan aturan menggunakan knalpot juga diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285. MC Prov Kalteng/ Isr/as/fr