Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memberikan sambutan pada pelatihan penggunaan pestisida terbatas di Kota Gorontalo, Senin (6/12/2021). Pestisida terbatas adalah pestisida yang penggunaannya hanya terbatas pada bidang tertentu saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Kriteria pestisida terbatas antara lain formulasinya dapat menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, serta mengakibatkan pengerutan kornea mata dan iritasi. MC Prov. Gorontalo/Haris