Pustakawan Ahli Madya Perpustakaan Nasional RI, Tatat Kurniawati menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada guru, dosen, penulis, penerbit, sastrawan dan wartawan, di aula Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Selasa (16/11/2021). Tatat mengatakan pemerintah pusat maupun daerah wajib mengamankan KCKR yang telah diserah simpankan dari gangguan manusia ataupun bencana alam. MC Kalsel/Jml/AY