Perwakilan penulis dari Kabupaten Tabalong (kiri) menyerahkan karya cetak kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel), Nurliani Dardie (kanan) pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) di aula Dispersip Kalsel, Banjarmasin, Selasa (16/11/2021). Nurliani mengatakan, terjadi peningkatan jumlah KCKR yang diserah simpankan ke Dispersip Kalsel oleh penulis maupun penerbit di Banua. Tahun 2019 tercatat 86 eksemplar diserahkan, tahun 2020 sebanyak 130 eksemplar, dan tahun 2021 sebanyak 142 eksemplar.MC Kalsel/Jml/AY