REFORMASI PERIZINAN KEMKOMINFO
-
Oleh
,
-
Selasa, 24 Desember 2024 | 03:15 WIB,
-
Fotografer :
,
-
27
Menteri KOMINFO Rudiantara (berbaju putih) di tengah stakeholder pos dan telekomunikasi serta bidang penyiaran memaparkan Delapan Peraturan Menteri Kominfo yang diubah dalam rangka Reformasi Pelayanan Perizinan di aula Kantor Kemkominfo Jumat (30/1.) Delapan Peraturan Menteri Penyelengaraan yang dirubah meliputi peraturan Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Izin Stasiun Radio Berbayar, Izin Radio Tidak Berbayar, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Penyelenggaraan Pos Izin Amatir Radio dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk. Infopublik/SinarGoro
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id