PERATURAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
-
Oleh
,
-
Senin, 23 Desember 2024 | 09:50 WIB,
-
Fotografer :
,
-
25
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) didampingi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan (kiri) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) menyampaikan peraturan terkait pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, pengendalian dan penjualan minuman beralkohol di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/1). Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut salah satunya mengatur larangan minimarket ataupun pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar dibawah lima persen. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id