Bupati Batang Wihaji (kiri), mememriksa kapal yang mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) 3, Klidang Lor, Kabupaten Batang, Kamis (28/10/2021). Bantuan tersebut untuk nelayan yang mempunyai kapal kurang dari 5GT. Salah satu persyaratan dari kapal nelayan harus memiliki dokumen seperti pas kecil atau Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKP) yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi