Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rikhwanto memperlihatkan salinan ancaman yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online illegal kepada konsumen atau nasabahnya, di Aula Bhayangkari Mathilda Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Rabu (27/10/2021). Perusahaan pinjaman online mempekerjakan 35 operator dan tiga orang ditangkap, salah satunya Warga Negara Asing. MC Kalsel/Fuz/ARH