MENGUKUR KEBISINGAN

Unduh Foto - Album: OKTOBER 2021



Seorang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya mengukur tingkat kebisingan menggunakan sound level meter pada sebuah dealer mobil di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Selasa (26/10/2021). Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2011, tingkat kebisingan di tempat kerja yang diperbolehkan maksimum 85 dB dengan jangka waktu delapan jam sehari, selebihnya diharuskan menggunakan alat pelindung telinga. MC Kota Palangka Raya/ndk/JFH