Seorang petugas dari Dinas Perhubungan Kota Singkawang mengempeskan ban mobil yang melanggar wilayah parkir pada kegiatan Patroli Gabungan pengawasan kendaraan di Jl. Diponegoro dan Jl. Sejahtera, Selasa (5/10/2021). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014, kendaraan dilarang parkir di sepanjang marka zig zag kuning. Sanksi yang diberikan yaitu pengempesan ban, penguncian ban, penderekan dan tilang. MC Kota Singkawang/vhutra/fian