Seorang petugas Bea Cukai, menunjukkan ciri rokok ilegal saat sosialisasi gempur rokok ilegal dan pengumuman pemenang serta penyerahan lomba video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Bupati Batang, Sabtu (18/9/2021). Petugas Bea Cukai mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya polos tidak ada pita cukai, salah peruntukan pita cukai, diletaki pita cukai palsu, dan memakai pita cukai bekas. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi