PENERTIBAN PENERAPAN SNI WAJIB MAINAN ANAK
-
Oleh
,
-
Selasa, 24 Desember 2024 | 20:01 WIB,
-
Fotografer :
,
-
29
. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Irpan Ganda Putra (kedua kiri) didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Joko Kundaryo (paling kiri) menjelaskan pada wartawan barang operasi yustisi Perdagangan Penertiban Penerapan SNI Wajib Mainan Anak DKI Jakarta melakukan Penertiban Penerapan SNI Wajib Mainan Anak dalam kardus dinyatakan dalam pengawasannya sehingga tak boleh diperdagangkan di Pasar Prumpung, Gembrong, Jakarta Timur, Senin (22/12).Infopublik/SinarGoro
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id