PENERTIBAN SNI WAJIB MAINAN ANAK
-
Oleh
,
-
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:21 WIB,
-
Fotografer :
,
-
30
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Joko Kundaryo (baju putih) didampingi staf Dit Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan memeriksa barang mainan anak yang beredar pada Penertiban Penerapan SNI Mainan Anak di Pasar Prumpung, Gembrong, Jakarta Timur, Senin (22/12). Penerapan SNI Mainan Anak telah ditetapkan secara wajib sejak bulan April 2014 melalui peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 dan perubahannya No. 55/M-IND/PER/11/2013. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan dampak negatif atas kesehatan anak. Infopublik/SinarGoro
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id