Seorang warga menandatangani berita acara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) karena tidak menggunakan masker di Jalan A.Yani Km 6 Banjarmasin, Rabu (28/7/2021). Dalam sanksi ini tidak berlakukan denda membayar sejumlah uang tetapi pelanggar diminta melakukan hukuman fisik push up atau membersihkan lingkungan. MC Kalsel/FUZ/ARH