Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mohammad Reza (kanan), berbincang dengan Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerja Wagub di Gubernuran Gorontalo, Senin (26/7/2021). Reza menjelaskan penghentian siaran televisi (TV) analog untuk dialihkan ke TV digital yang tahap pertamanya akan dimulai pada 17 Agustus 2021. Penghentian siaran TV analog di Provinsi Gorontalo akan diberlakukan pada bulan Maret 2022. MC Prov. Gorontalo/Haris