Dinas Kominfo bersama Binmas Polres Pekalongan Kota menggunakan Mobil Pusat Teknologi Informasi dan Komunitas (M-pustika) membagikan selebaran flyer berisi Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada Warga untuk mentaatinya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Pekalongan Barat,Kota Pekalongan, Senin(5/7/2021). PPKM Darurat di Kota Pekalongan dimulai sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 sesuai dengan instruksi Presiden. MC Kota Pekalongan,Jawa Tengah/ Allem A.