Seorang petugas (kanan), memberikan imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Ahmad Yani Kauman, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Senin (5/7/2021). Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, PPKM Darurat dilakukan sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memperketat aktivitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas yang berfokus di Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi