Personil dari Polres Bojonegoro melakukan penyekatan kendaraan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Pos Polisi Sektor Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, Jumat (2/7/2021). Penyekatan bertujuan meminimalisir mobilitas masyarakat yang keluar ataupun masuk wilayah Bojonegoro tanpa ijin untuk mencegah penyebaran COVID-19. MC Kab Bojonegoro/Galih DS/Humas Polres Bojonegoro.