Dua petugas kesehatan mengumpulkan limbah medis vaksinasi COVID-19 di Kantor Badan Nasional Narkotika Provinsi Gorontalo, Selasa (9/3/2021). Limbah medis tergolong dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pemprov Gorontalo mengusulkan pembangunan sarana pengolahan limbah B3 ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, karena hingga kini limbah B3 dari Gorontalo masih dikirim ke sejumlah kota yang memiliki fasilitas pengolahan dan pemusnahan limbah tersebut. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris